PENGARUH MURABAHAH, CAR, DAN DPK TERHADAP MAQASID SYARIAH DENGAN NPF SEBAGAI MODERATING
DOI:
https://doi.org/10.37932/j.e.v11i2.382Abstrak
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh pembiayaan murabahah, CAR dan DPK terhadap kinerja berdasarkan maqasid syariah dengan NPF sebagai variabel moderating pada Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2016-2020. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan yang diterbitkan di website resmi masing-masing bank. Dengan metode puposive sampling terpilih 12 Bank Umum Syariah yang dijadikan sampel dan berjumlah 60 sampel. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda dan uji MRA menggunakan alat analisis Eviews 10. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pembiayaan murabahah berpengaruh negatif signifikan terhadap kinerja berdasarkan Maqasid Syariah Index (MSI). CAR berpengaruh negatif signifikan terhadap MSI. DPK berpengaruh positif tidak signifikan terhadap MSI, NPF berpengaruh negatif signifikan terhadap MSI. NPF tidak mampu memoderasi pengaruh murabahah dan DPK terhadap MSI. NPF memoderasi pengaruh CAR terhadap MSI. Secara simultan variabel bebas berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu MSI.
Kata Kunci: Murabahah, CAR, DPK, NPF, Maqasid Syariah
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Ekobis : Ekonomi Bisnis & Manajemen

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam JEKOBIS: Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memperbolehkan pengguna untuk menggandakan, mendistribusikan, serta mengadaptasi artikel untuk berbagai keperluan, termasuk tujuan komersial, dengan kewajiban mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan JEKOBIS, menyertakan tautan ke lisensi CC BY-SA 4.0, serta menunjukkan perubahan apabila dilakukan. Setiap karya turunan harus didistribusikan di bawah lisensi yang sama.
Hak cipta setiap artikel tetap berada pada penulis, sementara hak publikasi pertama diberikan kepada JEKOBIS.