PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA TASIK JUANG KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Authors

  • Larasati Hamidah Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Rido Parulian Panjaitan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.37932/j.e.v11i2.385

Abstract

Penelitian ini mengidentifikasi tentang penggunaan dana desa dengan pertimbangan utama bahwa dana desa berdampak besar dan signifikan terhadap pembangunan desa di Indonesia. Dengan mencakup penggunaan dana desa di Desa Tasik Juang Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2018-2020, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penggunaan dana desa, serta dampak penggunaan dana desa bagi masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menelaah data dan informasi dari berbagai sumber kepustakaan yang relevan serta melakukan wawancara kepada narasumber yang terkait dengan penggunaan dana desa. Penelitian ini menggunakan alat analisis logic model. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi dana desa pada tahun 2018-2020 dialokasikan pada 4 bidang yaitu bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak. Secara umum, implementasi dana desa pada tahun 2018-2020 berdampak positf bagi masyarakat terutama pada bidang pembangunan desa.

References

Jamaluddin, Y., Sumaryana, A., Rusli, B. & Buchari, R. . A., 2018. Analisis Dampak Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa terhadap Pembangunan Daerah. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, pp. 22-23.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2017. Buku Saku Dana Desa. Dalam: Jakarta: s.n., p. 7.

Kementrian Keuangan, 2018. Akumulasi Penyaluran Dana Desa Hingga Tahun 2018 Tahap 2 Mencapai Rp149,31 Triliun. [Online]

Available at: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/akumulasi-penyaluran-dana-desa-hingga-tahun-2018-tahap-2-mencapai-rp149-31-triliun/

Lai, Y. & Xiaoling Zhang, 2016. Redevelopment of Industrial Sites in The Chinese ‘Villages in the City’: an Empirical Study of Shenzhen. Journal of Cleaner Production, Volume 134, pp. 70-77.

Muslihah, S., Siregar, H. O. & S., 2019. DAMPAK ALOKASI DANA DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGJAKARTA. Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, Volume 7, p. 92.

Rahayu, D., 2017. Strategi Pengelolaan Dana Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kalikayen Kabupaten Semarang. Economics Development Analysis Journal, p. 116.

Rahma, D. N., 2020. Efektivitas Penggunaan Dana Desa Di Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Tangerang Selatan: s.n.

Rainal Mamelo, G. Y., Kalangi, L. & Lambey, L., 2016. ANALISIS PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA DESA PADA DESA-DESA. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING "GOODWILL", p. 156.

Rusli, B., 2014. Kebijakan Publik: Membangun Pelayanan Publik yang Responsif. Bandung: Adoya Mitra Sejahtera.

Sofianto, A., 2017. Kontribusi Dana Desa Terhadap Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kebumen dan Pekalongan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, p. 31.

Yasmin, F. N., 2019. TINJAUAN ATAS PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT PADA KEMENTERIAN / LEMBAGA BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN, DAN KEAMANAN TAHUN 2017-2019, Tangerang Selatan: s.n.

Peraturan Perundang-undangan

Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

__________. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

__________.2019. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 156/PMK.07/2020, PMK Nomor 40/PMK.07/2020, PMK Nomor 50/PMK.07/2020

__________. 2017. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

__________. 2018. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

__________. 2020. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020.

Downloads

Published

2023-08-18

How to Cite

Hamidah, L., & Panjaitan, R. P. (2023). PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA TASIK JUANG KABUPATEN INDRAGIRI HULU. Jurnal Ekobis : Ekonomi Bisnis &Amp; Manajemen, 11(2), 314–329. https://doi.org/10.37932/j.e.v11i2.385