PENERAPAN E-FILING, PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK

Penulis

  • Rika Fitria STIE Muhammadiyah Jakarta
  • Enong muiz

DOI:

https://doi.org/10.37932/ja.v10i1.290

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  penerapan e-Filing, pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Populasi pada penelitian ini adalah Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan sudah menggunakan e-Filing. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah 50 responden. Pengambilan sampel digunakan dengan metode accidental sampling. Data pada penelitian ini diperoleh secara primer melalui kuesioner yang disebar kepada Wajib Pajak dengan bantuan google form. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis akuntansi, uji kualitas data, analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik, uji hipotesis, dan koefisien determinasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan e-Filing berpengaruh positif secara parsial dan signifikan terhadap kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan tingkat signifikansinya sebesar 0,032 < 0,05 dan  nilai thitung sebesar 2,215 > ttabel = 2,012. Pengetahuan perpajakan berpengaruh positif secara parsial dan signifikan terhadap kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan tingkat signifikansinya sebesar 0,046 < 0,005 dan nilai thitung sebesar 2,049 > ttabel = 2,012. Sosialisasi perpajakan berpengaruh positif secara parsial dan signifikan terhadap kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan tingkat signifikansinya sebesar 0,020 < 0,05 dan nilai thitung sebesar 2,313 > ttabel = 2,012. Berdasarkan uji simultan menunjukkan bahwa penerapan e-Filing, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif serta signifikan terhadap variable kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan tingkat signifikansinya sebesar 0,000 < 0,05, dan nilai Fhitung sebesar 31.954 > Ftabel sebesar 2,80.Kata Kunci : E-Filing, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak

Referensi

Abuyamin, O. (2015). Perpajakan: Dasar-dasar Perpajakan; KUP; PPh; PPN & PPnBM; PBB; Pajak Daerah; PPSP; Pengadilan Pajak; Pengantar Perpajakan Internasional. Bandung: Mega Rancage Press.

Agustiningsih, W. (2016). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan dan Kesadarann Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Yogyakarta. Jurnal Nominal Vol.5 No.2 .

Awaloedin, D. T., & Mahardi, A. M. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling, Pemahaman Internet Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pratama Depok Cimanggis (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Depok Cimanggis). Jurnal Rekayasa Informasi .

Djawadi, B. M., & Fahr, R. (2013). The Impact of Tax Knowledge and Budget Spending Influence on Tax Compliance. IZA Discussion Papers , No. 7255.

Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate deengan Program IBM SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Gunadi. (2016). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Jakarta: Bee Media Indonesia.

Handayani, K. R., & Tambun, S. (2016). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Keptuhan Wajib Pajak dngan Sosialisasi sebagai Variabel Moderating. Media Akuntansi Perpajakan , Vol. 1, No. 2.

Ibrahim. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: Alfabeta.

Ilhamsyah, & dkk. (2016). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajkan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Perpajakan (JEJAK) , Vol. 8; No. 1.

Khazanah, S. N. (2013). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Lado, Y. O., & M, B. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi. JRAMB .

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogykarta: Andi.

Modugo. (2012). Government accountability and voluntary tax compliance in Nigeria. Research Journal of Finance and Accounting , 69-76.

Nurlaela, L. (2017). Pengaruh Penerapan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Garut. Jurnl Wahana Akuntansi , Vol. 02; No. 02.

Obert, S., Rodgers, K., Tendai, M. J., & Desderio, C. (2018). Effect of e-tax filing on tax compliance: A case of clients in Harare, Zimbabwe. African Journal of Business Management , 338-342.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. (2014). Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Jakarta: Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Di akses dari www.pajak.go.id pada tanggal 11 Juli 2019

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. (2000). Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Elektronik (e-Filing). Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. (2012). Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Di akses dari www.pajak.go.id pada tanggal 11 Juli 2019.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2014. Jakarta: Direktorat Jenderaal Pajak. Di akses dari www.pajak.go.id pada tanggal 11 Juli 2019.

Priyatno, D. (2016). Belajar Alat Analisis Data Dan Cara Pengolahannya Dengan SPSS Praktis dan Mudah Dipahami untuk Tingkat Pemula dan Menengah. Yogyakarta: Gava Media.

Rahayu, D. P. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Indonesia.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Resmi, S. (2014). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Rimawati, & dkk. (2013). Pengaruh Sosialisasi dan Pengetahuan Perpajakan tergadap Tingkat Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas pada KPP Pratama Gresik Utara). Madura: Universitas Trunojoyo.

Sakti, N. W. (2015). Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online. Jakarta: Visimedia.

Santoso, S. (2012). Statistik Parametik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Saung, D. P. (2017). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling dan E-Billing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Makassar: Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makassar.

Setyorini, C. T. (2016). The Influence of Tax Knowledge, Managerial Benefit and Tax Socialization Toward Taxpayer's Willingness to Pay SME's Tax. Acta Universitas Danubius , 96-107.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.

Suharso, A. (2014). Ketentuan Umum Perpajakan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. (2007). Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Taxbase.

Widodo, W. (2018). Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung: Alfabeta.

Winerungan. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado da KPP Bitung. Jurnal EMBA , Vol.1; No. 3.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-04-30